Selamat datang dalam panduan komprehensif untuk tutorial bikin NPWP online. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah krusial bagi setiap warga negara yang memiliki kewajiban pajak. Panduan ini dirancang untuk mempermudah proses pembuatan NPWP, bahkan bagi yang baru pertama kali berurusan dengan perpajakan.
Tutorial ini akan memandu melalui setiap langkah, mulai dari persiapan dokumen hingga cara mengunduh kartu NPWP elektronik. Pelajari manfaat NPWP, persyaratan yang dibutuhkan, serta bagaimana cara membuat akun di situs resmi DJP. Dapatkan pemahaman mendalam tentang perbedaan NPWP pribadi dan badan usaha, serta efisiensi pembuatan NPWP online dibandingkan cara manual.
Pendahuluan: Memahami NPWP dan Keuntungannya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berperan penting dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mempermudah berbagai urusan terkait.
Pemahaman mengenai NPWP sangat krusial, mengingat peranannya yang sentral dalam sistem perpajakan. Memiliki NPWP bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Manfaat NPWP bagi Wajib Pajak
NPWP memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Berikut adalah beberapa keuntungan utama memiliki NPWP:
- Kemudahan Administrasi Perpajakan: NPWP mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem perpajakan akan mengidentifikasi WP berdasarkan NPWP yang terdaftar.
- Akses Layanan Publik: Beberapa layanan publik, seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit di bank, atau perizinan usaha, seringkali mensyaratkan kepemilikan NPWP.
- Kepercayaan dalam Transaksi Bisnis: NPWP memberikan kredibilitas dan kepercayaan dalam transaksi bisnis, terutama bagi badan usaha.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Memiliki NPWP mempermudah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika terjadi.
- Partisipasi dalam Pembangunan: Dengan membayar pajak, Wajib Pajak turut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Persyaratan Umum Pembuatan NPWP Online
Proses pembuatan NPWP secara online dirancang untuk efisiensi. Untuk memulai, terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau e-KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Memiliki Penghasilan: Meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak, informasi mengenai sumber penghasilan akan dibutuhkan.
- Alamat Email Aktif: Digunakan untuk verifikasi dan komunikasi dari DJP.
- Nomor Telepon Aktif: Untuk konfirmasi dan informasi penting.
Persyaratan di atas bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan DJP yang berlaku.
Contoh Kasus Pentingnya Memiliki NPWP
Beberapa contoh kasus nyata mengilustrasikan betapa pentingnya memiliki NPWP:
- Pengajuan Kredit: Seseorang yang ingin mengajukan kredit perumahan atau kendaraan bermotor di bank akan diminta untuk melampirkan NPWP.
- Pendaftaran Usaha: Pemilik usaha yang ingin mendirikan perusahaan atau mendaftarkan usaha dagang akan membutuhkan NPWP.
- Investasi: Bagi investor yang ingin berinvestasi di pasar modal, NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi saham atau reksadana.
- Pembuatan Paspor: Dalam proses pembuatan paspor, kantor imigrasi seringkali meminta NPWP sebagai salah satu persyaratan.
- Laporan Pajak Tahunan: Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT Tahunan, dan NPWP adalah identifikasi yang diperlukan.
Perbedaan Antara NPWP Pribadi dan Badan Usaha
NPWP dibedakan berdasarkan subjek pajaknya. Berikut perbedaan utama antara NPWP pribadi dan badan usaha:
| Kriteria | NPWP Pribadi | NPWP Badan Usaha |
|---|---|---|
| Subjek Pajak | Individu atau perorangan | Perusahaan, CV, Firma, Yayasan, atau bentuk usaha lainnya |
| Penggunaan | Untuk keperluan pribadi, seperti pelaporan pajak atas penghasilan pribadi. | Untuk keperluan bisnis, seperti pelaporan pajak atas penghasilan usaha dan transaksi bisnis. |
| Dokumen yang Dibutuhkan | KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJP. | Akte pendirian, SIUP, NPWP pengurus, dan dokumen pendukung lainnya. |
Efisiensi Pembuatan NPWP Online
Proses pembuatan NPWP secara online jauh lebih efisien dibandingkan cara manual. Berikut beberapa poin yang mendukung pernyataan tersebut:
- Aksesibilitas: Pembuatan NPWP online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.
- Waktu: Proses pengisian formulir dan pengunggahan dokumen dilakukan secara digital, sehingga menghemat waktu dibandingkan harus datang ke kantor pajak.
- Biaya: Pembuatan NPWP online tidak dikenakan biaya apapun.
- Kemudahan: Sistem online memberikan panduan langkah demi langkah, meminimalkan kesalahan pengisian data.
- Verifikasi: Proses verifikasi data dilakukan secara otomatis, mempercepat proses penerbitan NPWP.
Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring, terdapat beberapa langkah persiapan krusial yang perlu dipenuhi. Persiapan yang matang akan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah penting yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Ketersediaan dokumen yang lengkap merupakan kunci keberhasilan dalam pendaftaran NPWP online. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- WNI yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- KTP.
- Dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, seperti surat keterangan usaha (SKU) atau dokumen sejenis.
- Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor.
- KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Dokumen Tambahan (jika diperlukan):
- Surat Kuasa (jika pendaftaran diwakilkan).
- Fotokopi NPWP (jika sudah memiliki).
Pembuatan Akun di Situs Resmi DJP
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memulai, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Situs Resmi DJP: Buka situs ereg.pajak.go.id melalui peramban web Anda.
- Pendaftaran Akun: Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar”. Anda akan diminta mengisi informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Verifikasi Email: Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan yang terdapat di dalam email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Login: Setelah akun aktif, login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
- Pengisian Data: Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi data-data yang diperlukan. Pastikan semua informasi yang diisi akurat.
Checklist Persiapan Pendaftaran NPWP
Untuk memastikan semua persiapan telah dilakukan dengan baik, berikut adalah checklist yang dapat Anda gunakan:
- Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan dalam kondisi baik (tidak buram atau rusak).
- Akses Internet: Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil.
- Perangkat: Pastikan perangkat yang digunakan (komputer, laptop, atau smartphone) berfungsi dengan baik dan memiliki daya yang cukup.
- Informasi: Siapkan informasi pribadi dan data pekerjaan/usaha (jika ada) yang diperlukan.
- Email Aktif: Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email yang aktif untuk menerima notifikasi dan verifikasi.
Koneksi Internet dan Perangkat yang Kompatibel
Koneksi internet yang stabil dan perangkat yang kompatibel sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran. Berikut adalah beberapa tips:
- Koneksi Internet: Gunakan koneksi internet yang stabil dan memiliki kecepatan yang memadai. Hindari penggunaan jaringan publik yang mungkin kurang aman.
- Perangkat: Gunakan perangkat yang memenuhi persyaratan minimum, seperti komputer atau laptop dengan sistem operasi yang terbaru. Pastikan peramban web ( browser) yang digunakan juga sudah diperbarui.
- Peramban Web: Gunakan peramban web yang direkomendasikan, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge.
- Penyimpanan: Pastikan perangkat memiliki cukup ruang penyimpanan untuk menyimpan dokumen dan data yang diperlukan.
Mengatasi Masalah Umum dalam Persiapan
Beberapa masalah umum mungkin timbul selama persiapan. Berikut adalah cara mengatasi beberapa masalah tersebut:
- Lupa Kata Sandi: Jika lupa kata sandi akun DJP, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” yang tersedia di situs web untuk mengatur ulang kata sandi.
- Kesulitan Mengunggah Dokumen: Jika mengalami kesulitan mengunggah dokumen, pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan dan format file sesuai dengan yang diminta (biasanya PDF atau JPG).
- Masalah Verifikasi Email: Jika tidak menerima email verifikasi, periksa folder spam atau junk email Anda. Jika masih tidak ditemukan, coba minta pengiriman ulang email verifikasi.
- Koneksi Internet Terputus: Jika koneksi internet terputus di tengah proses, simpan semua data yang telah diisi dan coba kembali setelah koneksi internet pulih.
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online (Prosedur)
Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring telah disederhanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem e-Registration, Anda dapat mendaftarkan diri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP online, beserta informasi penting yang perlu Anda ketahui.
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Informasi yang lengkap dan akurat akan mempercepat proses dan meminimalkan potensi kesalahan.
Mulai Pendaftaran Melalui Situs DJP
Langkah pertama adalah mengakses situs e-Registration DJP di ereg.pajak.go.id. Setelah berada di halaman utama, Anda perlu melakukan beberapa langkah awal untuk memulai pendaftaran:
- Akses Situs e-Registration: Buka peramban web Anda dan ketikkan alamat ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs resmi DJP untuk keamanan data pribadi Anda.
- Pilih Menu Pendaftaran: Pada halaman utama, cari dan klik menu “Daftar”. Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun.
- Isi Formulir Pendaftaran Akun: Isilah formulir pendaftaran akun dengan data diri yang valid, seperti nama lengkap, alamat email aktif, nomor telepon, dan kata sandi yang kuat. Pastikan email yang Anda gunakan aktif karena akan digunakan untuk verifikasi.
- Verifikasi Akun: Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi yang diberikan. Ini akan mengaktifkan akun Anda.
- Login ke Sistem: Setelah akun Anda aktif, kembali ke situs e-Registration dan login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman pengisian formulir pendaftaran NPWP. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi dengan teliti. Berikut adalah detail isian formulir dan contohnya:
- Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda. Pilihan yang tersedia umumnya adalah Orang Pribadi, Badan, atau Bendahara.
- Identitas Wajib Pajak:
- Nama Lengkap: Isi sesuai dengan KTP atau dokumen identitas lainnya. Contoh: Budi Santoso.
- Tempat Lahir: Isi sesuai dengan KTP. Contoh: Jakarta.
- Tanggal Lahir: Isi sesuai dengan KTP. Contoh: 15-03-1990.
- Nomor KTP/Identitas: Isi nomor KTP Anda.
- Status Perkawinan: Pilih status perkawinan Anda.
- Kewarganegaraan: Pilih kewarganegaraan Anda.
- Alamat Tempat Tinggal: Isi alamat lengkap sesuai dengan KTP. Pastikan alamat mudah ditemukan dan sesuai dengan domisili Anda.
- Alamat Sesuai KTP: Centang jika alamat tempat tinggal sama dengan alamat yang tertera di KTP. Jika berbeda, isilah alamat tempat tinggal Anda saat ini.
- Jenis Usaha (Jika Ada): Jika Anda memiliki usaha, isi jenis usaha Anda. Jika tidak, kosongkan bagian ini.
- Penghasilan: Pilih sumber penghasilan utama Anda.
- Pernyataan: Centang pernyataan bahwa data yang Anda isi adalah benar.
Unggah Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan terbaca. Berikut adalah contoh dokumen yang biasanya diminta:
Contoh: Anda akan mengunggah KTP dalam format gambar (JPEG atau PNG) dengan ukuran file yang tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem. Pastikan seluruh informasi pada KTP terlihat jelas. Jika Anda seorang karyawan, Anda mungkin juga perlu mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja atau slip gaji.
Berikut adalah tips untuk mengunggah dokumen dengan benar:
- Pindai Dokumen dengan Baik: Gunakan pemindai ( scanner) atau aplikasi pemindai pada ponsel Anda untuk memastikan dokumen terlihat jelas.
- Perhatikan Format dan Ukuran File: Pastikan dokumen dalam format yang sesuai (JPEG, PNG, PDF) dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan.
- Periksa Ulang Dokumen: Sebelum mengunggah, periksa kembali dokumen untuk memastikan semua informasi terbaca dengan jelas.
Pengiriman Formulir dan Proses Verifikasi
Setelah semua isian dan dokumen diunggah, Anda dapat mengirimkan formulir pendaftaran. Setelah pengiriman, DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.
- Kirim Formulir: Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, klik tombol “Kirim” atau “Submit”.
- Tunggu Konfirmasi: Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. BPE ini berisi informasi pendaftaran Anda dan nomor pengajuan.
- Proses Verifikasi: DJP akan memverifikasi data dan dokumen Anda. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
- Penerbitan NPWP: Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik melalui email. NPWP ini dapat Anda gunakan untuk keperluan perpajakan.
Informasi Status Pendaftaran dan Perkiraan Waktu
Berikut adalah tabel yang memuat informasi tentang status pendaftaran dan perkiraan waktu penyelesaian setiap tahap:
| Tahap Pendaftaran | Deskripsi | Status | Perkiraan Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengisian Formulir | Mengisi data diri dan informasi yang diperlukan pada formulir elektronik. | Selesai | 15-30 menit |
| Pengunggahan Dokumen | Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP. | Selesai | 5-10 menit |
| Pengiriman Formulir | Mengirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi. | Selesai | 1 menit |
| Verifikasi Data | DJP melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah dikirimkan. | Dalam Proses | 1-3 hari kerja |
| Penerbitan NPWP | NPWP elektronik dikirimkan melalui email jika pendaftaran disetujui. | Selesai | Setelah verifikasi selesai |
Tips Menghindari Kesalahan Umum
Untuk memastikan proses pembuatan NPWP berjalan lancar, hindari kesalahan umum berikut:
- Pastikan Data Valid: Isi semua informasi dengan benar sesuai dengan dokumen identitas Anda.
- Gunakan Alamat Email Aktif: Pastikan alamat email yang Anda gunakan aktif dan dapat menerima email dari DJP.
- Unggah Dokumen yang Jelas: Pastikan dokumen yang Anda unggah terbaca dengan jelas.
- Periksa Kembali Formulir: Sebelum mengirimkan formulir, periksa kembali semua isian untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Simpan Bukti Penerimaan: Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti pendaftaran Anda.
Mengatasi Kendala dalam Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring memang dirancang untuk memudahkan, namun bukan berarti bebas dari hambatan. Beberapa kendala teknis dan masalah umum kerap kali ditemui. Memahami potensi masalah ini dan memiliki solusi yang tepat akan sangat membantu kelancaran proses pendaftaran Anda.
Masalah Umum dan Solusi
Beberapa masalah umum yang seringkali ditemui dalam proses pendaftaran NPWP online meliputi lupa kata sandi, masalah verifikasi data, dan kendala teknis lainnya. Berikut adalah beberapa solusi praktis untuk mengatasi masalah-masalah tersebut:
- Lupa Kata Sandi: Jika Anda lupa kata sandi akun DJP Online, Anda dapat melakukan reset kata sandi melalui opsi “Lupa Kata Sandi” pada halaman login. Sistem akan mengirimkan tautan untuk mengatur ulang kata sandi ke alamat email yang terdaftar. Pastikan Anda memiliki akses ke email tersebut. Jika Anda tidak dapat mengakses email tersebut, hubungi Kring Pajak di 1500745 untuk bantuan lebih lanjut.
- Masalah Verifikasi Data: Kesalahan dalam memasukkan data atau ketidaksesuaian data dengan data kependudukan (NIK dan KK) seringkali menjadi penyebab kegagalan verifikasi. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang sah. Jika masalah berlanjut, hubungi Dukcapil untuk memastikan data kependudukan Anda sudah benar dan sinkron dengan data di Ditjen Pajak.
- Kendala Teknis: Gangguan pada server, koneksi internet yang lambat, atau browser yang tidak kompatibel dapat menyebabkan masalah teknis selama proses pendaftaran. Coba akses kembali situs web DJP Online secara berkala jika terjadi gangguan pada server. Pastikan koneksi internet Anda stabil dan gunakan browser yang direkomendasikan (Google Chrome, Mozilla Firefox). Hapus cache dan cookies browser secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal.
Sumber Daya dan Informasi Kontak
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran NPWP online, tersedia beberapa sumber daya dan informasi kontak yang dapat Anda manfaatkan untuk mendapatkan bantuan:
- Kring Pajak: Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500745. Layanan ini tersedia untuk memberikan bantuan dan informasi terkait perpajakan, termasuk masalah pendaftaran NPWP.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses.
- Laman DJP Online: Situs web DJP Online (www.pajak.go.id) menyediakan informasi lengkap mengenai pendaftaran NPWP, termasuk panduan, FAQ, dan informasi kontak.
- Media Sosial DJP: Akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menjadi sumber informasi dan bantuan. Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui fitur pesan atau kolom komentar.
Pemeriksaan Status Pendaftaran
Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui beberapa cara:
- Melalui Email: DJP akan mengirimkan pemberitahuan status pendaftaran melalui email yang Anda daftarkan. Periksa kotak masuk dan folder spam Anda secara berkala.
- Melalui Laman DJP Online: Anda dapat melakukan pengecekan status pendaftaran melalui akun DJP Online Anda. Login ke akun Anda dan cari menu yang menampilkan status pendaftaran.
- Menghubungi Kring Pajak: Anda dapat menghubungi Kring Pajak untuk menanyakan status pendaftaran Anda. Siapkan informasi pribadi Anda, seperti NIK dan nomor telepon, untuk mempermudah proses verifikasi.
Bantuan Lebih Lanjut dari Kantor Pajak, Tutorial bikin npwp online
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor pajak melalui beberapa cara:
- Kunjungi KPP Terdekat: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya. Petugas pajak akan membantu Anda dalam menyelesaikan masalah pendaftaran.
- Telepon KPP: Hubungi nomor telepon KPP terdekat untuk mendapatkan informasi atau bantuan. Nomor telepon KPP dapat ditemukan di situs web DJP atau melalui Kring Pajak.
- Email KPP: Beberapa KPP menyediakan layanan email untuk memberikan bantuan dan informasi. Cek informasi kontak KPP di situs web DJP untuk mengetahui alamat email yang dapat dihubungi.
Setelah NPWP Dibuat: Apa yang Harus Dilakukan?

Selamat! Setelah berhasil mendaftarkan NPWP secara online, Anda telah selangkah lebih maju dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak. Namun, proses ini belum selesai sepenuhnya. Ada beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan setelah NPWP Anda resmi terdaftar. Berikut adalah panduan yang akan membantu Anda memahami apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Mari kita bahas beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui dan lakukan setelah NPWP Anda aktif.
Mengunduh dan Mencetak Kartu NPWP Elektronik
Setelah pendaftaran NPWP disetujui, Anda akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersifat permanen. Kartu NPWP elektronik adalah dokumen resmi yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh dan mencetak kartu NPWP elektronik:
- Akses Laman Resmi DJP: Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di
pajak.go.id. - Login ke Akun: Masuk (login) ke akun Anda di layanan DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
- Unduh Kartu NPWP Elektronik: Setelah berhasil login, cari menu atau tautan yang mengarah ke layanan unduh kartu NPWP elektronik. Biasanya, menu ini terletak di bagian profil atau informasi akun Anda.
- Cetak Kartu: Setelah kartu NPWP elektronik berhasil diunduh dalam format PDF, Anda dapat mencetaknya menggunakan printer. Pastikan hasil cetakan jelas dan terbaca.
Kartu NPWP elektronik yang dicetak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik. Simpan salinan digital dan cetakan fisik kartu NPWP Anda dengan baik.
Kewajiban Perpajakan Setelah Memiliki NPWP
Memiliki NPWP berarti Anda memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban ini bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan kegiatan ekonomi yang Anda lakukan. Berikut adalah beberapa kewajiban umum yang perlu Anda ketahui:
- Pelaporan SPT Tahunan: Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April.
- Pembayaran Pajak: Jika Anda memiliki kewajiban membayar pajak, Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, atau melalui sistem e-billing.
- Pemenuhan Kewajiban Lainnya: Tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan Anda, Anda mungkin memiliki kewajiban perpajakan lainnya, seperti pembayaran PPh Pasal 21 (untuk karyawan), PPh Pasal 25 (angsuran pajak), atau PPh Final (untuk penghasilan tertentu).
Pastikan Anda memahami kewajiban perpajakan yang berlaku untuk Anda dan memenuhinya tepat waktu untuk menghindari sanksi.
Panduan Singkat Melaporkan Pajak Secara Online
Pelaporan pajak secara online semakin populer karena kemudahan dan efisiensinya. Berikut adalah panduan singkat tentang cara melaporkan pajak secara online:
- Akses DJP Online: Kunjungi situs web DJP Online di
djponline.pajak.go.iddan login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. - Pilih Formulir SPT: Pilih formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda. Contohnya, formulir 1770 S untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja atau formulir 1770 untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari satu sumber.
- Isi Formulir: Isilah formulir SPT dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, bukti penghasilan, dan daftar harta.
- Submit SPT: Setelah selesai mengisi formulir, periksa kembali semua data dan submit SPT Anda. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Jika Anda mengalami kesulitan, DJP menyediakan panduan dan tutorial online yang dapat membantu Anda dalam proses pelaporan pajak.
Memperbarui Data NPWP
Perubahan data pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau status perkawinan, perlu segera diperbarui pada data NPWP Anda. Berikut adalah cara memperbarui data NPWP:
- Secara Online: Kunjungi situs web DJP Online dan login ke akun Anda. Cari menu atau tautan yang memungkinkan Anda untuk memperbarui data NPWP. Ikuti petunjuk yang ada untuk mengubah data yang diperlukan.
- Melalui KPP: Anda juga dapat memperbarui data NPWP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bawa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan dokumen lain yang membuktikan perubahan data Anda.
Pembaruan data NPWP penting untuk memastikan informasi Anda selalu akurat dan memudahkan DJP dalam berkomunikasi dengan Anda.
Ilustrasi Kartu NPWP Elektronik
Kartu NPWP elektronik memiliki tampilan yang sederhana namun informatif. Berikut adalah elemen-elemen penting yang terdapat pada kartu NPWP elektronik:
- Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Logo DJP terletak di bagian atas kartu.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor unik yang terdiri dari 15 digit. Nomor ini adalah identifikasi utama Anda sebagai Wajib Pajak.
- Nama Wajib Pajak: Nama lengkap Anda sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
- Alamat Wajib Pajak: Alamat tempat tinggal Anda yang terdaftar.
- Keterangan: Informasi tambahan, seperti status Wajib Pajak (misalnya, Orang Pribadi atau Badan) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- QR Code: Kode QR yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian kartu dan informasi terkait NPWP.
Kartu NPWP elektronik biasanya memiliki latar belakang berwarna cerah dan desain yang mudah dikenali. Pastikan Anda menyimpan salinan digital dan cetakan fisik kartu NPWP elektronik Anda dengan baik.
Terakhir: Tutorial Bikin Npwp Online
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan NPWP online akan menjadi lebih mudah dan efisien. Ingatlah untuk selalu menyimpan informasi NPWP dengan aman dan memenuhi kewajiban perpajakan. Diharapkan panduan ini memberikan kemudahan dan pemahaman yang lebih baik mengenai perpajakan. Selamat mencoba dan semoga sukses!
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online?
KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor, KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing.
Berapa lama proses pembuatan NPWP online selesai?
Prosesnya biasanya memakan waktu kurang dari satu hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan verifikasi dari DJP.
Apakah NPWP berlaku seumur hidup?
Ya, NPWP berlaku seumur hidup selama data wajib pajak tidak mengalami perubahan.
Bagaimana jika lupa kata sandi akun DJP?
Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” di situs DJP untuk melakukan reset sandi. Ikuti petunjuk yang diberikan melalui email.
Bisakah membuat NPWP jika belum bekerja?
Bisa, selama sudah memiliki penghasilan atau berniat untuk memiliki penghasilan di kemudian hari.
